Gaji Pelaut
- http://www.jobspelaut.com/
- Feb 16, 2016
- 2 min read
Standar Upah Minimum Pelaut

Pertanyaan yang sering di lontarkan oleh pelaut,”berapa sih standar upah minimum pelaut dalam negeri?",jawabannya belum ada..Ini masih sebuah wacana yang belum di realisasikan oleh Pemerintah Indonesia.Kita berharap di pemerintahan presiden Jokowi segera membuat keputusan mengenai Standarisasi pengupahan pelaut.Seperti halnya Standar Upah Minimum Pekerja (UMP) di darat.
Di negara tetangga,seperti Myanmar dan Vietnam pelaut sudah di berikan standar gaji yang layak, bahkan di Philipina sejak lama pelautnya menjadi anak emas oleh negara.Berbeda sekali pelaut Indonesia,menjadi anak tiri di negerinya sendiri,Pemerintah sepertinya tidak perduli dengan nasib pelaut, malah di jadikan obyek terus tanpa membela kepentingan pelaut.
Beban Pelaut semakin berat,gaji yang masih minim,Perlindungan dan keselamatan kerja yang buruk,persaingan kerja semakin ketat,di tambah lagi peryaratan sertifikasi untuk memenuhi aturan Amandemen STCW 2010.Terus sampai kapan nasib pelaut semakin baik.
POROS MARITIM DUNIA
Kita masih ingat nawa cita yang dijanjikan presiden Jokowi saat kampanye Pilpres kemarin, salah satunya menjadikan negara Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.Semoga cita-cita dan visi yang mulia itu dapat terwujud, dengan mengelola yang baik Potensi kekayaan laut Indonesia yang begitu besar. Tentunya Pemerintah harus meningkatkan kesejahteraan Sumber Daya Manusia di bidang kemaritiman,salah satunya Pelaut.
Harapan Pelaut kepada Pemerintah Indonesia
Masih banyak harapan pelaut kepada pemerintahan presiden Jokowi,diantaranya :
RATIFIKASI "MARITIME LABOR CONVENTION (MLC) 2006
Sampai sekarang Indonesia belum meratifikasi Maritime Labor Convention (MLC) 2006,padahal setiap negara di dunia wajib meratifikasi MLC 2006, yang diberlakukan mulai tanggal 20 Agustus 2013.MLC 2006 sendiri merupakan payung hukum internasional menyangkut,
kesejahteraan,keamanan,dan keselamatan pelaut.
STANDAR UPAH MINIMUM PELAUT
Barangkali tinggal pelaut Indonesia yang belum memiliki UMP yang jelas,sehingga masih banyak pelaut yang di gaji di bawah upah pekerja darat, ironisnya masih banyak pelaut yang mau,ya bisa jadi karena kebutuhan terpaksa di terima.Kita bandingkan saja gaji PRT di Jakarta bisa menerima gaji dua juta per bulan,tidak pake syarat macam-macam. Berbeda ingin menjadi pelaut, harus mengeluarkan puluhan juta bahkan ratusan juta untuk membuat sertifikatnya.Menurut info teman yang bekerja di kapal ikan, sekarang sudah ada standar upah minimum 7,5 juta untuk deckhand.Kita apresiasi kepada menteri Perikanan Susi Pujiastuti,Kita berharap juga Kementerian Perhubungan di bawah menteri Ignasius Jonan,segera memperhatikan standar minimum upah pelaut niaga.
"International Transportation Federation (ITF) salah satu organisai pekerja International di bawah ILO PBB di dalam Circular 114/E.102/S.46/SS.4/2011 menentukan upah minimum kelasi sebesar 685 US dolar."
DIPERMUDAH PENGURUSAN SERTIFIKAT PELAUT
Setelah di berlakukannnya amandemen STCW 2010 ,setidaknya menambah lagi beban pelaut,kita berduyun-duyun mendatangi tempat diklat pelaut untuk memperbaharui dan menambah sertifikat pelaut yang disyaratkan di STCW 78 amandemen 2010 Manila.Tapi yang menjadi persoalan dalam proses updating, revalidasi, atau mendaftar diklat baru,kenapa sekarang lebih sulit dan lama.Sebagai contoh tahun lalu merevalidasi sertifikat pelaut satu minggu jadi,kalau sekarang harus menunggu berbulan-bulan.dan ini kenyataan pahit yang harus di terima pelaut.
Semoga Kementerian Perhubungan yang di pimpin menteri Ignasius Jonan,dapat membenahi kekurangan-kekurangan yang masih ada di Direktorat Perhubungan Laut,kita yakin dan optimis dia akan memperbaiki sistem birokrasi ,dan memberikan pelayanan yang maximal kepada masyarakat,khususnya pelaut.Demi terwujudnya Cita-cita Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Salam Pelaut
Comments